
Stasiun Meteorologi Kelas II Raja Haji Fisabilillah berlokasi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026, Stasiun Meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional Pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa, kerja sama, serta pemeliharaan peralatan meteorologi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Meteorologi Kelas II Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan dan evaluasi.
- pelaksanaan Pengamatan meteorologi;
- pelaksanaan pengelolaan data meteorologi;
- pelaksanaan pelayanan informasi dan jasa meteorologi;
- pelaksanaan pemeliharaan peralatan utama dan peralatan pendukung operasional meteorologi;
- pelaksanaan koordinasi/kerja sama; dan
- pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, pelaporan, dan rumah tangga.
Struktur Organisasi
AHMAD KOSASIH, ST., M.Sc
Kepala Stasiun
VIVI PUTRIMA ARDAH, S.Tr
(KASUBAG TU)
TIM KERJA KEPEGAWAIAN DAN UMUM
DODI FRENGKI NAINGGOLAN, S.Kom
Anggota
T. MONIKA SARAGIH, A.Md
Anggota
TIM KERJA KEUANGAN, BMN, DAN KERJASAMA
RIFIAL SUPARDY, S. Kom
Anggota
SRINI
Anggota
DWI ASTUTI, ST
(KOORDINATOR)
ROBBI AKBAR ANUGRAH, S.Tr
(KETUA TIM)
RAHMAD TAUFIK, S. Kom
Anggota
YAZID BERLIANUL ABID, S.Tr. Klim
Anggota
WULUNG SANJAYA, S.Tr.Klim
Anggota
SANDI YUSUF NURHUDA, S.Kom
Anggota
VASCO YEHEZKIEL SIDAURUK, S.Tr.Klim
Anggota
HAYU NUR MAHRON, S.Tr.Met., M.Sc.
(KETUA TIM)
RIZQI NUR FITRIANI, S.Tr; M. Ling
Anggota
MUHAMMAD FADRIS DWIANDOKO, S.Tr. Met
Anggota
AURELIA IRA STEVI MANABUNG, S.Tr.Met
Anggota

AHMAD ZULFA, S.Tr
(KETUA TIM)

RIZKY AJI PRADANA, S.Kom
Anggota
HILMI HANIF S.Tr.Inst
Anggota

ANNAS DHAMAR GALUH, S.Tr.Inst
Anggota
ATIKAH ROZANAH NIRI, S.Tr
(KETUA TIM)
ADE NOVA FITRIANTO, S.Tr. Klim
Anggota
AHMAD FAUZAN WICAKSONO, S.Tr. Klim
Anggota
Visi dan Misi
Dalam rangka mendukung dan mengemban tugas pokok dan fungsi agar lebih efektif dan efisien, maka diperlukan aparatur yang profesional dan bertanggungjawab untuk dapat memberikan pelayanan informasi meteorologi dan klimatologi yang cepat, tepat dan akurat. Oleh karena itu Stasiun Meteorologi Kelas II Raja Haji Fisabilillah mendukung visi dan misi BMKG, yaitu:
Visi
“Menjadi global player penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang andal dan terpercaya dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Misi
Misi merupakan pernyataan tentang tindakan strategis yang harus dilakukan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan dan mencapai visi. Dalam rangka mencapai visi BMKG tahun 2025−2029, dirumuskan 2 (dua) misi utama BMKG dengan uraian sebagai berikut:
- Melaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berkelas dunia serta berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia, kawasan regional, dan global; dan
- Mewujudkan tata kelola organisasi BMKG yang modern, mandiri, gesit (agile), efektif, efisien, dan berwawasan global serta mewujudkan SDM BMKG yang berintegritas, kompeten, profesional, berkarakter kepemimpinan yang kuat dan berdaya saing global.
Secara lebih rinci, maksud dari pernyataan misi di atas adalah sebagai berikut :
- Mengamati dan memahami fenomena meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika artinya BMKG melaksanakan operasional pengamatan dan pengumpulan data secara teratur, lengkap dan akurat guna dipakai untuk mengenali dan memahami karakteristik unsur-unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika guna membuat prakiraan dan informasi yang akurat;
- Menyediakan data, informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika kepada para pengguna sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka dengan tingkat akurasi tinggi dan tepat waktu;
- Mengkoordinasi dan Memfasilitasi kegiatan sesuai dengan kewenangan BMKG, maka BMKG wajib mengawasi pelaksanaan operasional, memberi pedoman teknis, serta berwenang untuk mengkalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan internasional artinya BMKG dalam melaksanakan kegiatan secara operasional selalu mengacu pada ketentuan internasional mengingat bahwa fenomena meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tidak terbatas dan tidak terkait pada batas batas wilayah suatu negara manapun.
