Stasiun Meteorologi Kelas III Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai UPT BMKG, kami melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.


Struktur Organisasi

Logo Instansi

STRUKTUR ORGANISASI
STASIUN METEOROLOGI KELAS II RAJA HAJI FISABILILLAH
TANJUNGPINANG

Foto

AHMAD KOSASIH, ST., M.Sc

Kepala Stasiun

TIM KERJA PENGAMATAN CUACA
Foto

ROBBI AKBAR ANUGRAH, S.Tr

(KETUA TIM)

DWI ASTUTI, ST

Anggota

RAHMAD TAUFIK, S. Kom

Anggota

YAZID BERLIANUL ABID, S.Tr. Klim

Anggota

WULUNG SANJAYA, S.Tr.Klim

Anggota

VASCO YEHEZKIEL SIDAURUK, S.Tr.Klim

Anggota

AURELIA IRA STEVI MANABUNG, S.Tr.Met

Anggota

HILMI HANIF S.Tr.Inst

Anggota

TIM KERJA PRAKIRAAN DAN ANALISA CUACA
Foto

VIVI PUTRIMA ARDAH, S.Tr

(KETUA TIM)

RIZQI NUR FITRIANI, S.Tr; M. Ling

Anggota

HAYU NUR MAHRON, S Tr, Met

Anggota

MIRANDA PUTRI PERMATASARI, S. Tr

Anggota

ARIFAH DWI YULIANI, S.Tr.Met

Anggota

MUHAMMAD FADRIS DWIANDOKO, S.Tr. Met

Anggota

TIM KERJA ANALISIS DAN PREDIKSI IKLIM
Foto

ATIKAH ROZANAH NIRI, S.Tr

(KETUA TIM)

MIRANDA ANJELINA PARHUSIP, S.Tr

Anggota

ADE NOVA FITRIANTO, S.Tr. Klim

Anggota

AHMAD FAUZAN WICAKSONO, S.Tr. Klim

Anggota

TIM KERJA TEKNISI
Foto

AHMAD ZULFA, S.Tr

(KETUA TIM)

RIZKY AJI PRADANA, S.Kom

Anggota

ANNAS DHAMAR GALUH, S.Tr.Inst

Anggota

TIM KERJA KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Foto

DODI FRENGKI NAINGGOLAN, S.Kom

(KETUA TIM)

T. MONIKA SARAGIH, A.Md

Anggota

TIM KERJA KEUANGAN, BMN, DAN KERJASAMA
Foto

SRINI

(KETUA TIM)

RIFIAL SUPARDY, S. Kom

Anggota

NIP
Pangkat
Golongan

Visi dan Misi

Dalam rangka mendukung dan mengemban tugas pokok dan fungsi agar lebih efektif dan efisien, maka diperlukan aparatur yang profesional dan bertanggungjawab untuk dapat memberikan pelayanan informasi meteorologi dan klimatologi yang cepat, tepat dan akurat. Oleh karena itu Stasiun Meteorologi Kelas III Raja Haji Fisabilillah mendukung visi dan misi BMKG, yaitu:

Visi

“Menjadi global player penyelenggara meteorologi,  klimatologi, dan geofisika yang andal dan terpercaya dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”

Misi

Misi merupakan pernyataan tentang tindakan strategis yang harus dilakukan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan dan mencapai visi. Dalam rangka mencapai visi BMKG tahun 2025−2029, dirumuskan 2 (dua) misi utama BMKG dengan uraian sebagai berikut: 

  1. Melaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berkelas dunia serta berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia, kawasan regional, dan global; dan
  2. Mewujudkan tata kelola organisasi BMKG yang modern, mandiri, gesit (agile), efektif, efisien, dan berwawasan global serta mewujudkan SDM BMKG yang berintegritas, kompeten, profesional, berkarakter kepemimpinan yang kuat dan berdaya saing global.

Secara lebih rinci, maksud dari pernyataan misi di atas adalah sebagai berikut :

  1. Mengamati dan memahami fenomena meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika artinya BMKG melaksanakan operasional pengamatan dan pengumpulan data secara teratur, lengkap dan akurat guna dipakai untuk mengenali dan memahami karakteristik unsur-unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika guna membuat prakiraan dan informasi yang akurat;
  2. Menyediakan data, informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika kepada para pengguna sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka dengan tingkat akurasi tinggi dan tepat waktu;
  3. Mengkoordinasi dan Memfasilitasi kegiatan sesuai dengan kewenangan BMKG, maka BMKG wajib mengawasi pelaksanaan operasional, memberi pedoman teknis, serta berwenang untuk mengkalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan internasional artinya BMKG dalam melaksanakan kegiatan secara operasional selalu mengacu pada ketentuan internasional mengingat bahwa fenomena meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tidak terbatas dan tidak terkait pada batas batas wilayah suatu negara manapun.