Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen penugasan dan komitmen kinerja antara pimpinan instansi pemerintah dengan atasan langsungnya yang memuat sasaran, indikator, dan target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran, sebagai dasar pemantauan, pengendalian, dan penilaian kinerja instansi maupun pimpinan.